PW Muhammadiyah Ajak PKS Sumbar Kolaborasi Genjot Perda ABS-SBK - PKS Sumbar

22 November 2025

PW Muhammadiyah Ajak PKS Sumbar Kolaborasi Genjot Perda ABS-SBK


Padang, sumbar.pks.id
 – Implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumbar dan DPW PKS Sumbar, Kamis (21/11/2025). Muhammadiyah secara khusus mendorong PKS untuk mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Dr. Bachtiar, M.Ag menyampaikan kegelisahannya terkait belum adanya regulasi pasca pengesahan UU tersebut.

"Muhammadiyah sudah melakukan kajian implementasi ABS-SBK pasca disahkan UU No.17 Tahun 2022. Kita melihat belum adanya Ranperda yang muncul setelah 3 tahun pengesahan," tegas Bachtiar saat menerima kunjungan DPTW PKS Sumbar di Gedung Dakwah Muhammadiyah.

Menurut Bachtiar, keberadaan Perda sangat krusial sebagai payung hukum bagi peraturan di tingkat terendah.

"Kita butuh Perda sebagai payung untuk menaungi peraturan nagari (Pernag). Kita berharap dengan sinergi bersama PKS, hal ini bisa terwujud," ujarnya. Ia menekankan bahwa penguatan di tingkat legislatif dan eksekutif akan memberikan dampak besar yang bisa dijadikan acuan hingga ke level nagari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PKS Sumbar, H. Ulyadi, Lc., M.A menyambut positif ajakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa PKS memiliki visi yang sama dalam penguatan nilai-nilai adat dan agama di Sumbar.

"Kita di PKS juga sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait ABS-SBK. Harapannya bagaimana itu bisa diimplementasikan dalam bentuk Perda," jawab Ulyadi.

Ulyadi mengakui bahwa realisasi aturan ini membutuhkan kekuatan kolektif. "Ini hanya akan terwujud jika kita dan berbagai unsur bisa saling berkolaborasi dan bersinergi agar ABS-SBK bisa diterapkan secara riil," pungkasnya.

Pertemuan strategis ini diharapkan menjadi titik tolak percepatan pembahasan regulasi yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau tersebut. (TI)

Bagikan

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done