Fraksi PKS Setujui Ranperda Jasa Konstruksi, Tekankan Perlindungan Pengusaha Lokal dan KSO yang Nyata
PADANG, SUMBAR.PKS.ID, Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (8/9/2026). Fraksi PKS memandang sektor konstruksi sangat strategis untuk menggerakkan perputaran ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja.
Juru Bicara Fraksi PKS, Syofian Hendri, menyampaikan persetujuan tersebut sekaligus memberikan catatan penting terkait Kerja Sama Operasi (KSO). Fraksi PKS meminta agar KSO antara perusahaan luar daerah dengan penyedia jasa lokal tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
"Harus ada pengawasan terhadap substansi kerja sama tersebut. Jangan sampai perusahaan lokal hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan dan manfaat ekonominya tetap sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan luar daerah," tegas Syofian.
Fraksi PKS mendorong adanya Peraturan Gubernur yang mengatur detail pembagian kerja, transfer teknologi, dan perlindungan pembayaran bagi mitra KSO daerah. Syofian juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak subpenyedia jasa (UMKM konstruksi) lokal agar tidak menanggung risiko pekerjaan tanpa kepastian pembayaran.
Selain itu, Fraksi PKS menilai afirmasi terhadap pengusaha lokal harus tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat. Kebijakan afirmatif diperlukan agar pelaku usaha konstruksi di Sumatera Barat memiliki kesempatan dan perlindungan untuk terus meningkatkan kapasitasnya.
"Kita tidak boleh membangun tembok bagi pelaku usaha dari luar Sumatera Barat, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan pelaku usaha Sumatera Barat berdiri tanpa perlindungan dan kesempatan," ujar Syofian mengakhiri pandangannya.
